Bawa Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Siap-siap Didenda

Bawa Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Siap-siap Didenda

Aksi seorang pria yang bawa motor sambil rebahan sukses menarik perhatian warganet di media sosial. Pasalnya hal tersebut tentu sangat berbahaya dan nyeleneh. Khawatir juga aksi tersebut justru menjadi contoh buruk bagi orang lain.

Apalagi saat ini sudah banyak anak di bawah umur yang sudah melek media sosial sehingga sering menonton tanpa pengawasan orang tua. Hal seperti itu bisa menjadi bahaya jika mereka asal menirukan tanpa tahu baik dan buruknya.

Menjadi terkenal memang menyenangkan, tapi jika terkenal karena keburukan justru akan memalukan. Penting bagi semua orang untuk memperhatikan bagaimana harus bersikap, karena saat ini kamera selalu ada di sekitar Anda.

Aksi Berbahaya, Tidak untuk Ditiru

Pada video yang beredar melalui akun instagram @depokfeed terlihat seorang pria tengah bawa motor sambil rebahan santai. Dirinya tampak mengemudikan motornya menggunakan kaki dengan tangan memegang tas ransel dan posisi kepala hampir berbaring.

Entah apa yang ada dalam pikiran pengendara tersebut sampai bisa melakukan aksi berbahaya seperti itu. Mungkin dirinya merasa bangga ataupun keren atas aksinya tersebut. Tetapi, bahkan warganet juga turut memberikan komentar kontra pada postingan itu.

Dilihat dari kolom komentar, tampaknya lokasi video tersebut berdekatan dengan RSU Bunda Margonda. Karena salah satu komentar mengatakan “Sengaja mesti di depan RSU bunda margonda ? Kalo jatoh tinggal langsung ke IGD gitu”.

Permasalahannya, aksi pria tersebut tidak hanya bisa membahayakan dirinya saja. Orang lain juga bisa ikut terkena dampaknya jika sesuatu terjadi pada dirinya. Misalnya saja jika orang yang bawa motor sambil rebahan itu jatuh lalu mengenai orang lain di dekatnya.

Maka hal tersebut juga bisa membahayakan pengemudi sekitar. Keresahan ini juga dituliskan dalam salah satu komentar dari @nadilanakhzaa. “Aga panik si pas liat itu di belakang dia waktu itu sampe pindah jalur lambar grgr takut” tuturnya.

Pengaturan dan Ancaman Denda Bawa Motor Sambil Rebahan

Perbuatan nyeleneh satu ini tentunya juga tidak akan luput dari peraturan lalu lintas. Pihak Satlantas Polres Metro Depok sudah menindaklanjuti perbuatan pria tersebut yang terjadi di Jalan Margonda, Depok.

Pria ini ditilang secara elektronik atau e-TLE dan suratnya akan dikirimkan ke alamat sesuai plat nomor yang tercantum pada motor. Kompol Multazam Lisendra selaku Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Hal tersebut juga untuk keamanan dan keselamatan pribadi saat berada di jalan. Jangan sampai seperti pria yang bawa motor sambil rebahan karena bisa berbahaya bagi dirinya dan sekitar. Dan bagi para pelanggar tentu akan ditindak.

Terkait masalah ini telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 106 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berkendara secara wajar dan konsentrasi.

Oleh karena itu, pemotor viral asal Depok akhirnya ditilang dengan pasal tersebut. Adapun ancaman dendanya mencapai Rp 750 ribu berdasarkan pelanggarannya. Atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Cara Berlalu Lintas yang Benar

Di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai bagaimana cara berkendara yang baik dan benar. Dan tentu saja bawa motor sambil rebahan tidak menjadi bagiannya.

Dalam Pasal 105 dijelaskan bahwa setiap orang dalam menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Mereka juga perlu menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan ataupun menimbulkan kerusakan.

Selanjutnya dijelaskan juga dalam Pasal 106 ayat (1) terkait cara mengemudikan kendaraan bermotor. Pada pasal ini diterangkan bahwa pengendara bermotor harus mengemudikan kendaraannya secara wajar serta penuh konsentrasi.

Pasal di atas lah yang kemudian dikenakan pada pria yang bawa motor sambil rebahan. Adapun dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d secara garis besar dijelaskan bahwa pengendara bermotor wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

Selanjutnya dalam ayat 8 setiap pengendara bermotor serta penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm. Helm yang digunakan juga harus memenuhi standar nasional Indonesia atau biasanya terdapat logo SNI pada helm.

Penggunaan helm juga perlu diperhatikan dengan baik. Karena kebanyakan orang memakai helm dengan alasan takut ditilang, sehingga hanya memakainya pada jalan besar saja untuk menghindari tilang.

Padahal seharusnya konsep penggunaan helm perlu dipahami dengan baik. Bahwa memakai helm adalah untuk keselamatan pengemudi maupun penumpang karena kepala adalah bagian yang vital dari tubuh manusia.

Jangan seperti pengemudi viral depok, sudah mengendarai sambil rebahan, dirinya juga tidak menggunakan helm. Padahal jika terjadi apa-apa maka dirinya juga yang akan menyesali perbuatan tersebut.

Pembahasan mengenai bawa motor sambil rebahan oleh pria di Depok ini sebaiknya dijadikan pelajaran untuk Anda semua. Jangan sampai tindakan nyeleneh di lalu lintas menyebabkan terjadinya hal-hal fatal yang tidak diinginkan.